Home / Berita / Indahkan Surat Edaran Gubernur Sulut, Bupati JG Perketat PPMK Di Minut

Indahkan Surat Edaran Gubernur Sulut, Bupati JG Perketat PPMK Di Minut

MINUT MS – Sesuai Surat Edaran Gubernur Sulut Olly Dondokambey nomor: 440/21.4150/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, terhitung tanggal 5-18 Juli 2021, daerah-daerah beresiko tinggi dapat menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Hal ini segera di indahkan Pemkab Minahasa Utara dibawa komando Bupati Joune Ganda Selasa (6/7/2021). Memang saat ini Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menjadi salah satu daerah dengan tingkat kewaspadaan Covid-19 resiko tinggi.

Bupati JG mengatakan pihaknya akan kembali memperketat protokol kesehatan (Prokes) pencegahan COVID-19 sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan di Kabupaten Minahasa Utara.

“Perbup mengenai Ketertiban Prokes Covid kita sudah selesai sosialisasi dan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yaitu aparat keamanan untuk mulai penerapan sanksinya. Pelanggar prokes siap-siap ditindak,” jelas JG.

Upaya lainnya, JG telah mengintruksikan seluruh desa sejak tanggal 1 Juli untuk mengaktifkan kembali pos-pos pengamanan dan penertiban prokes COVID-19.

Terkait anggaran termasuk bantuan bagi masyarakat terdampak pandemi ini, JG menyebutkan akan menggunakan alokasi anggaran refokusing.

“Di dalam Dana Desa ada alokasi penanganan COVID-19, jadi bantuan sosial terbatas nanti akan disiapkan sesuai situasi dan kondisi,” tandas bupati millenial ini.
(RED)

About Saiful Damopolii

Check Also

Andrei Angouw Buka Seminar Diseminasi Pendidikan Lingkungan & Lesson Study

Pemkot Manado Apresiasi Indonesian Education Promoting Foundation (IEPF) 2024 Manado,MS- Dinas Pendidikan Kota Manado mengadakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *