Home / Berita / Geruduk Kantor DPRD Sulut,Ini Tuntutan KSBSI

Geruduk Kantor DPRD Sulut,Ini Tuntutan KSBSI

Geruduk Kantor DPRD Sulut,Ini Tuntutan KSBSI

Deprov,MS – Masa aksi KSBSI yang menggelar aksi damai di gedung DPRD Sulut pada senin (12/9/2022) di terima langsung enam orang wakil rakyat yang menghuni gedung cengkeh antara lain Berty Kapojos (PDIP),Amir Liputo (PKS),Melky Pangemanan (PSI),Boy Tumiwa (PDIP),Hendry Walukow (Demokrat),Sherly Tjanggulung (Nasdem)

Puluhan masa aksi pun  menyampaikan tuntutannya dengan berorasi di depan gedung DPRD Sulut.

Berikut pernyataan sikap dan tuntutan KSBSI Sulut
          PERNYATAAN SIKAP
menyikapi adanya kenaikan BBM serta beberapa persoalan perburuhan di provinsi Sulawesi utara maka dengan ini kami dari konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia provinsi Sulut hendak menyampaikan aspirasi yangbjuga menjadi tuntutan kami kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi sulut serta DPR RI dan DPRD Sulut ,sebagai berikut;

1.Menolak dengan tegas kenaikan bbm,sebab dengan adanya kenaikan bbm tentunya akan berimbas pada naiknya harga kebutuhan pokok masyarakat masyarakat dan tentunya itu akan sangat menyengsarakan buruh dan masyarakat miskin lainnya,di tambah lagi dengan situasi covid 19 yang belum berakhir sampai saat ini yang terus menghantam ekonomi buruh dan masyarakat miskin.

2.Cabut/batalkan pemberlakuan undang undang nomor.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja khususnya klaster ketenaga kerjaan ,dan PP 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu,alih daya, waktu kerja,waktu istirahat,dan pemutusan hubungan kerja serta PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang nyata nyata sistemya memiskinkan kaum buruh dan mendesak presiden republik Indonesia segera mengeluarkan PP baru tentang oeningkatan kesejahteraan dan perlindungan terhadap buruh sebagai pengganti undang undang cipta kerja khususnya klaster metenaga kerjaan.

3.Mendesak pemerintah dan DPR RI membuat dan mengesahkan undang undang tentang perlindungan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga dan buruh yang di pekerjakan oleh pemerintah (THL).

  1. Mendesak Pemerintah dan perusahaan BUMN mengangkat karyawan outsourching menjadi karyawan permanen.
  2. Mendesak pemerintah segera menaikkan ump/umps/umk/umks untuk penyesuain kenaikan kebutuhan pokok saat ini.
  3. Mendesak menteri Tenaga kerja republik Indonesia mencabut dan atau membatalkan surat keputusan pegawai dinas tenaga kerja pengawasan yang tidak bekerja secara profesional.
  4. Mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat agar tidak mengalami kenaikan harga.
    Tuntutan di tingkat daerah provinsi Sulut antara lain:
  5. Mendesak gubernur provinsi Sulut segera merevisi keputusan gubernur Sulut no. 375 tahun 2021 tentang upah minimum provinsi Sulut.tahun 2022 dan keputusan gubernur sulut no. 393 tahun 2021 tentang upah minimum kota Manado tahun 2022,karena saat inj kebutuhan pokok masyarakat terus bergerak naik mengakibatkan buruh di di sulut tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup yang layak dalam kelangsungan hidup buruh .
  6. Menuntut janji gubernur provinsi sulut yang di sampaikan di hadapan kaum buruh untuk membentuk LKS Tripartit provinsi Sulut yang sampai saat ini belum terealisasi.
  7. Mendesak gubernur Sulut segera membentuk disk ketenaga kerjaan yang tentunya akan membantu dalam menyelesaikan proses penyelesaian perselisihan ketenaga kerjaan khususnya pada ranah pidana.
  8. Mendesak gubernur Sulut menindak  dengan tegas pegawai pejabat dan pegawai di dinas tenaga kerja dan transmigrasi prov sulut yang tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara,karena masih ada beberapa persoalan buruh yang sudah bertahun berproses di dinas tenaga kerja dan transmigrasi bagian pengawasan yang belum tuntas sampai saat ini.
  9. Mendesak dinas tenaga kerja dan transmigrasi sulut khususnya pada bagian pengawasan ketenaga kerjaan untuk segera menindak lanjuti pengaduan serikat buruh dan atau buruh terhadap perusahaan yang di duga melakukan tindakan pidana terhadap hak hak kaum buruh yang saat inj kasusnya sedang berproses di dinas tenaga kerja.
  10. Mendesak dinas tenaga kerja dan transmigrasi sulut segera melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran normatif terhadap hak buruh.
  11. Mendesak dinas tenaga kerja sulut khususnya pada bagian pengawasan ketenaga kerjaan agar transparan dalam melakukan proses pemeriksaan perusahaan yang di laporkan oleh buruh.
  12. Mendesak dinas tenaga kerja sulut khususnya pada bagian oengawasan ketenaga kerjaan untuk segera memberikan hasil pemeriksaan atau nota pemeriksaan kepada buruh dan atau serikat buruh sebagai pelapor.
  13. Mendesak dinas tenaga kerja segera melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran normatif terhadap hak hak buruh.
  14. Mendorong kapolda sulut dan kapolresta Manado menyelesaikan kasus dugaan penggelapan dana sebagian karyawan Sahid Hotel Kawanua Manado yang tidak di setorkan pada BPJS ketenaga kerjaan yang di laporkan di polresta Manado sejak tanggal 18 november 2020 namun saat ini terkesan jalan di tempat.
  15. Mendorong kepolisian ,kejaksaan,serta dinas tenaga kerja bersinergi dalam memberantas pengusaha nakal.
  16. Mendesak DPRD Sulut segera memanggil dan melakukan hearin dengan pimpinan perusahaan 
    PT.Berlian Aseal’s Murni,
    PT.Denka,dan
    PT.Centra Medika, serta
    Pimpinan GMAHK Uni Indonesia Timur,
    CV.Ken Jaya Perkasa diikut sertakan dalam program prigram BPJS tenaga kerja,
    CV.Sembako Nusantara terjadi PHK 12 orang,
    PT.Pesona Optima Jasa (out sourching pegadaian)
  17. Mendesak DPRD Sulut segera membuat dan menerbitkan peraturan daerah tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal,pekerja rumah tangga,dan tenaga kerja harian lepas yang di pekerjakan oleh pemerintah.

(Jem)

About Redaksi MS

Check Also

Andrei Angouw Buka Seminar Diseminasi Pendidikan Lingkungan & Lesson Study

Pemkot Manado Apresiasi Indonesian Education Promoting Foundation (IEPF) 2024 Manado,MS- Dinas Pendidikan Kota Manado mengadakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *