Ini Penjelasan Status JAK di DPRD Sulut

Foto:ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen di apit JAK dan istri

Surat Kemendagri : Belum Dapat Tindaklanjuti Pemberhentian JAK

Manado,MS – Status Politisi partai Golkar James Arthur Kojongian (JAK) sampai dengan akhir tahun 2021 mengacu pada surat kementrian dalam negeri masih tercatat resmi sebagai Wakil Ketua DPRD Sulawesi utara (Sulut)

Fernando Lamaluta Ketua OKK Golkar Sulut dan Rubby Rumpesak Ketua AMPG Sulut menegaskan ini sesuai dengan surat Kemendagri.

Menurut keduanya, Seperti halnya yang tercantum Surat terakhir dari Kementrian dalam negeri bernomor 161.71/702/otda tertanggal 29 oktober 2021 dialamatkan kepada DPD Partai Golkar Sulut perihal penjelasan akhir terkait masalah usulan pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Baca juga:  7 Anghota KPID Di Lantik, Fabian Kaloh : Jaga Kemitraan Dengan Baik

“Dimana dalam isi surat tersebut, tegas Kementerian Dalam Negeri menyatakan belum dapat menindak lanjuti usul
pemberhentian James Arthur Kojongian,” lugas Fernando dan Rubby, Jumat (31/12/2021) saat dihubungi.

Langkah tegas DPRD Sulut tidak mentolerir atas kesalahan yang dilakukan JAK telah dijalankan tapi pada akhirnya semua harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikian pula halnya deng pihak sekretariat dalam pembayaran hak JAK sebagai anggota DPRD Sulut.

Sekretariat siap membayarkan hak gaji JAK dengan perhitungan sebagai anggota DPRD Sulut.

Terhitung sejak putusan DPRD Sulut diparipurnakan tersebut sampai dengan desember ini, uang yang disiapkan untuk pembayaran gaji JAK tetap berada dalam kas Sekretariat Dewan.

Baca juga:  KPU Resmi Tutup Pendaftaran Calon Gubernur & Wakil Gubernur Sulut

Menurut Sekertaris DPRD Sulut, Glady Kawatu JAK telah menerima gaji selama 10 bulan yang telah ditransfer kerekening JAK.  (**/Jem)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manado Sulut di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *