KOPERASI NELAYAN BAKAL DAPAT PINJAMAN LUNAK DARI LBDB

MS SULUT. Kepala Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Sulawesi Utara Dr. Tineke Adam, M.Si. membenarkan terkait kerja sama antara DKP dan Kementeian Koperasi dalam rangka
memberdayakan kopersi nelayan di Sulawesi Utara.

Dijelaskan Tineke, atas usaha Gubernur Sulut Olly Dondokbey, SE. melobi Kementeian Koperasi beberapa waktu lalu sehingga Sulawesi Utara menjadi Proyek Percontohan Koperasi Nelayan.

Selama ini koperasi nelayan terbentur modal kerja karena susah akses perbankan karena harus ada angunan di bank, maka dengan proyek percontohan ini akan diberikan bantuan modal kerja dengan bunga ringan dari Kementrian Koperasi berupa pinjaman lunak.

Persyaratannya ; Koperasi nelayan tersebut ada kerja sama dengan DKP, NIK terdaftar, Betul ada kegiatan perikanan, Neraca, Keanggotaan jelas. Administrasi jelas, Usahanya diperiksa, Modal kerja yang dimiliki.

Baca juga:  Montehage & Biaro Jadi Surga "NSIFT"

Terkait jumlah bantuan yang akan diberikan Kementrian Koperasi, menurut Tineke, disesuaikan dengan berapa modal dibutuhkan sesuai kemampuan koperasi tersebut. Tidak ada batasan, atau sesuai rencana kerja dan kemampuan usaha koperasi tersebut.

Ditegaskan Tineke, bantuan pemerintah ini bukan secara cuma-cuma tetapi wajib harus dikembalikan ke koperasi. Ada hampir Dua Ratus koperasi nelayan di Kab/ Kota se Sulut yang akan diverifikasi baik yang bergerak di jenis usaha Tangkap, Budidaya, Olahan dan UMKM.

Kepala Dinas Koperasi & UKM Sulawesi Utara Bidang Kelembagaan, melalui Jonathan Senewe, selaku Kepala Seksi Organisasi dan Tata Laksana, saat ditemui diruang kerjanya (7/10-2021), mejelaskan bahwa; “Koperasi nelayan yang akan mendapat dana Kementrian Koperasi, harus benar-benar memenuhi persyaratan yang ada”.

Baca juga:  Latsar Kepemimpinan CPNS Gol.III/IV Resmi Berakhir, Angouw : "Ini Keseriusan Melayani Masyarakat"

Bantuan modal kepada koperasi nelayan lewat LBDB ( Lembaga Bantuan Dana Bergulir ) berupa Pinjaman Lunak dengan dikenakan bunga 6 % per tahun.

Jadi koperasi penerima modal kerja disesuaikan dengan rencana kerja dan berapa banyak modal yang dibutuhkan lewat pengajuan proposal. Kemudian tiem dari LBDB akan turun memeriksa dilapangan sebelum disetujui pinjaman modal koperasi tersebut. Jelas Senewe. (jansen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *