PT.BDL Oleh Masyarakat Adat Telah Melakukan Perampokan Bahkan Pelecehan Terhadap Adat Bolaang Mongondow,Seorang Anak Adat pun Jadi Korban Kekisruhan Ini
Manado,MS – Ir. Julius Jems Tuuk, Anggota DPRD Sulut dapil Bolaang Mongondow Raya (NMR) geram dengan PT. Bulawan Daya Lestari (BDL) salah satu tambang besar di Sulawesi Utara di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang sudah menelan korban jiwa pada tanggal 27 September 2021 belum lama ini.
Sejumlah aspirasi pun sasar PT. BDL.
Adapun enam poin aspirasi yang dilayangkan Ketua Adat Desa Toruakat, Kepala Desa Toruakat dan Ketua LKPASI
Sulut,Ir. Julius Jems Tuuk kepada Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus A. Silangen, Spb KBD yaitu, masyarakat adat Toruakat mengutuk keras atas kejadian konflik horisontal yang diciptakan oleh pemilik PT. BDL yang menewaskan anak adat A. Damopolii.
Kedua, mendesak POLDA Sulut melakukan penegakan hukum secara adil atas kejadian luar biasa di atas tanah adat Bolaang Mongondow yang dilakukan oleh Pemilik PT. BDL, sekaligus mendesak Kapolda melakukan penjelasan kepada Masyarakat Adat di Toruakat pada khususnya dan Bolaang Mongondow pada umumnya.
Ketiga, peristiwa ini adalah bentuk penghinaan, pelecehan, perampokan atas Wilayah Adat, Masyarakat Adat dan Hukum Adat Bolaang Mongondow yang dilakukan oleh Negara dan Pemilik PT. BDL.
Keempat, mendesak Komnas HAM dan Ombusman RI untuk turun melakukan investigasi atas kejadian ini.
Kelima, mendesak DPRD Propinsi melakukan investigasi langsung ke lapangan untuk melihat kejadian ini secara objektif.
Dan keenam mendesak Komnas HAM membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengungkap semua kejadian yang terjadi di tanah Adat Masyarkat Desa Toruakat.
Pun aspirasi yang dilayangkan tersebut, ditindaklanjuti lewat pertemuan antara Masyarakat Adat Desa Toruakat, Aparat Desa, Ketua LKPASI dan DPRD Sulut yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sulut, DR. J. Victor Mailangkay, SH. MH.
Usai penyampaian aspirasi, dihimpun beberapa poin kesimpulan termasuk, DPRD mengawal masalah hukum ke pihak POLDA, menghadirkan Dinas ESDM Provinsi/Kabupaten Bolmong serta pihak terkait lainnya.
Sementara, saat dilakukan jumpa pers Dr. J Victor Mailangkay mengatakan bahwa akan dibuat surat tugas untuk Komisi Gabungan.
“Yaitu komisi I, komisi III dan Komisi IV. Selambat-lambatnya tanggal 12 Oktober ini kita akang turun langsung ke lokasi untuk merekam secara langsung kondisi dan keadaan yang terjadi di perkebunan Bolingongot (lokasi pertambangan PT.BDL),” ujar Mailangkay.
Lanjut disampaikan Mailangkay, setelah kunjungan lokasi akan dilaksanakan rapat dengar pendapat.
“Hasil kunjungan kerja itu kita akan mengadakan rapat dengar PT. BDL, Masyarakat Adat Bolaang Mongondow Raya, Dinas ESDM dan dinas terkait lainnya. Memantau proses hukum terhadap kasus terbunuhnya almarhum Arman Damapolii,” kata Wakil Ketua DPRD Sulut ini.
Selain itu masih oleh Mailangkay mengharapkan agar pihak Aparat Keamanan jangan dulu membiarkan PT. BDL untuk beroprasi di perkebunan Bolingongot sampai proses hukum selesai juga adanya persetujuan secara bersama.
Mailangkay juga berharap agar semua pihak menjunjung tinggi serta menghormati tanah dan aktivitas Masyarakat Adat Bolaang Mongondow.
Sedangkan Jems Tuuk mengatakan, telah terjadi pelanggaran HAM berat di perkebunan Bolingongot. “Yang oleh Permendagri nomor 52 tahun 2018, dimana di wilayah ini adalah wilayah adat, masyarakat adat dan hukum adat. Peristiwa ini terjadi karena masyarakat adat mendatangi tanah adat. Karena akan menegakan hukum adat, masyarakat adat ini jadi korban,” ujar Tuuk.
Atas itu lanjut Tuuk, LKPASI berpendapat PT. BDL telah melakukan penghinaan, perampokan dan pelecehan terhadap masyarakat adat.
“Bukan hanya terjadi kepada masyarakat adat Tourakat tetapi terjadi kepada keseluruhan adat dan budaya yang ada di Bolaang Mongondow,” seru Tuuk.
Dengan tegas kata Tuuk, secara bersama mengutuk kejadian yang terjadi di perkebunan di Bolingogot.
Tuuk juga mendesak pihak Aparat Kepolisian agar menegakan hukuman kepada pemilik PT. BDL.
“Karena saat ini kami melihat arah penegakan hukum ini mulai lari, pemilik tidak dilibatkan. Pemilik harus bertanggung jawab terkait perampokan ada dan pelecehan adat yang melanggar Undang-Undang,” ungkap Tuuk.
Lebih tegas lagi Tuuk menyeruhkan agar otak di balik tragedi yang di terjadi di perkebunan Bolingogot waktu lalu diberikan dituntut dengan hukuman maksimal.
“Yaitu hukuman mati. Sebagai pesan bahwa tanah ini adalah tanah adat Bolaang mongondow,” tegas Tuuk.
Ditegaskan pula oleh Tuuk agar PT. BDL tidak boleh lagi beroprasi di Bolaang Mongondow.
“Karena tidak memiliki ijin dan memecah persatuan masyarakat adat di Bolaang mongondow,” sembur Tuuk.
Tuuk pun meminta agar dibentuk Tim Pencarian Fakta. “Kami meminta Komnas HAM harus turun, karena disini telah terjadi pelanggaran adat yang luar biasa yakni pembunuhan, yang diduga ada keterlibatan pihak tertentu. Jadi kami minta ada campur tangan dari Komnas HAM,” tutup Tuuk.
Diketahui, pertemuan itu juga dihadiri Wakil Ketua Komisi I, Harold Vresly Kaawoan dan Tokoh Adat Bolaang Mongondow. (**/Jem)