MANADO,MS – Adanya informasi beredar lewat selebaran bahwa ada kenaikan tarif angkutan umum di Kota Manado menjadi Rp. 5000 untuk Umum dan Rp. 3000 dibantah pihak Dishub Manado hari ini. (21/10/2021)
Hal tersebut dibantah oleh Dinas Perhubungan Kota Manado tidak pernah melakukan kesepekatan bersama dengan pihak organda dan basis-basis. Kami pastikan selebaran yang beredar yang kami dapati di sejumlah angkot di Paal Dua, Banjer dan Malalayang adalah perbuatan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. “Ujar Assisten Perekenomian dan Pembangunan Setda Kota Manado Phillip Sondakh melalui Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Manado Moody Monareh.
“Hingga saat ini belum ada kebijakan kenaikan tarif angkutan kota. Pemerintah Kota tetap mengacu pada SK Walikota No 9 Tahun 2016. Oleh karena itu kami menghimbau agar warga tetap membayar sesuai harga yang ditetapkan Pemerintah. Kami juga mohon kerjasama dari para sopir untuk tetap mematuhi SK Walikota “Kunci Monareh mengklarifikasi.(Eman)