MS MANADO. Satres Nakoba Polresta Kota Manado berhasil mengamankan bandar besar narkoba jenis TRI-X asal Manado yang selama ini menjadi DPO yang bersembunyi di Jakarta kemudian pindah ke Sleman DIY.
Dijelaskan AKP. Sugeng Wahyudi Santoso, SH., SIK. selaku Kasatres Narkoba Polresta Manado, usai memberi materi kegiatan BNN Manado, (21/10-202). “Diinformasikan Satnarkoba Polresta Manado telah menanngakap DPO bandar besar terkait tindak pidana UU Kesehatan penggunaan TriX atau BODI pada minggu yang lalu”.
Pelaku diamankan di Sleman DIY, dengan inisial HD alias Eman. Telah diproses dan diamanakan Satres narkoba Polresta Manado dengan barang bukti 100 butir Tri-X.
Informasi dirangkum media ini bahwa peredaran Narkoba jenis TRI-X marak di Kota Manado. Dalam sebulan terjadi transaksi hingga 2 Karton berisi 48 kaleng @ 1000 bitir. hingga sat ini ada 66 kasus narkoba yang ditangani Satnarkoba Polresta Manado selama tahun 2021.
Pihaknya saat ini gencar melakukan penegakan aspek hukum penyalahgunaan narkoba. Sugeng, menyampaikan himbauan bahaya narkoba, dan aspek pidana pelaku narkoba. Pihaknya melakukan kegitan represip atau penindakan penyalahgunaan narkoba.
Diketahui ada Dua kecamatan masuk zona merah narkoba (Singkil dan Malalayang). kiranya sama-sama kita semua melaksanakan pencegan dan berantas narkoba. Pintanya. (jansen).