Aparat Kepolisian Ringkus Seorang Pemuda Pengedar Narkoba Jenis Shabu

Manadosulut.com – DR alias RA (22) seorang warga Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar, diringkus Unit Reskrim Polsek Kampar kerena kedapatan mengedarkan narkoba jenis shabu di wilayah Suka Makmur Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya. Selasa (06/07/2021).

Tersangka diamankan Aparat Kepolisian ini bersama barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 4 lembar plastik bening berisi serpihan kristal shabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah HP dan uang tunai sebesar Rp 1.450.000 serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Adapun kronologinya berawal pada Pada Selasa (06/07/2021) sekira pukul 17.00 WIB, saat itu unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika di Dusun Suka Makmur Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya.

Baca juga:  Olly Antar Jagoan PDIP, SK-DT Daftar Ke KPU Sulut

Dari informasi tersebut Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH perintahkan Kanit Reskrim IPTU Toni MH bersama Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada Selasa sore (06/07/2021) sekira pukul 17.00 WIB unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyergapan terhadap target sdr. DR alias RA disebuah rumah, saat itu DR berupaya melarikan diri melewati pintu jendela kamarnya namun berhasil ditangkap oleh petugas yang sudah siaga disekitar lokasi.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 4 lembar plastik bening berisi serpihan kristal shabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah HP dan uang tunai sebesar Rp 1.450.000 serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Baca juga:  Tak Ada Paslon Daftar di Hari Pertama, KPU & Bawaslu Sulut Lakukan Hal Ini

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun” Singkatnya.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *