Surat Edaran Pemerintah Sulut Atas Pengosongan Lahan KEK, Dikritik Hery Mamonto. Ada Apa?

Surat Edaran Asisten 1 Pemprov Sulut

 

Bitung,MS – Berdasarkan surat Pemerintah Propinsi Sulawesi utara sekretariat daerah Asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Drs. Edison Humiang, M.Si mengeluarkan surat lampiran perihal pengosongan tanah, penghuni lokasi kawasan ekonomi khusus (KEK) di kelurahan Tanjung merah, kecamatan Matuari Kota Bitung.

Dalam rangka pengamanan fisik barang milik daerah, sesuai yang diamanatkan oleh peraturan Menteri dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, serta untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintah di propinsi sulawesi utara.

1. Bahwa pemerintah propinsi sulawesi utara memiliki sebidang tanah yang terletak di kelurahan Tanjung Merah kecamatan Matuari Kota Bitung yang digunakan sebagai lokasi kawasan ekonomi khusus seluas 92, 7 Ha sesuai sertifikat hak pengelolaan nomor 00002.

2. Atas tanah simaksud, pemerintah propinsi sulawesi utara agar segera melaksanakan pemanfaatan untuk kawasan ekonomi khusus (KEK).

Baca juga:  Terhitung Bulan Mei Website SKPD Dipandu Diskominfo

3. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dimintakan kepada saudara, agar segera melaksanakan pengosongan tanah pada wilayah 92,7 Ha selambat lambatnya tanggal 17 juni 2021.

KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi dengan manfaat perekonomian tertentu.

Tujuan utama pengembangan KEK adalah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi, pemertaan pembangunan, dan peningkatan daya saing bangsa.

Salah satunya LSM Trias Politika Sulut Herry Mamonto ketika dikonfirmasi via telpon whatsapp terkait surat perihal pengosongan di tanah Kawasan ekonomi khusus (KEK) tersebut.

Menurut Herry, tindakan yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam hal pengosongan warga ditanah kek sudah sesuai aturan yang berlaku, tetapi terkait pengembalian tidak disetujui.

“Maksud kami kepada pemerintah terkait surat perintah untuk pengosongan kek, kalau mau jaga juga silahkan tetapi kalau akan dikosongkan lokasi tersebut lantas dibrikan pengembalian maka kami tidak setuju kerena apabilah diberikan pengembalian kepada warga yang menempati tanah tersebut kami sangat tidak setuju,” ucapnya.

Baca juga:  Legislator Gedung Cengkih Ikuti Bimtek,Kapojos Harap Begini

Kalau ada pengembalian kepada warga yang telah menduduki tanah kek tersebut, maka kami warga sekitar akan menempati tanah itu lagi, agar mendapatkan hak yang sama karena kami warga sekitar yang lebih berhak untuk menempati tanah kek tersebut, tetapi justru yang menempati tanah kek tersebut orang dari luar daerah kita,” ungkap salah satu lsm trias politika sulut.

Yang jelas saya mengatas nama warga Tanjung merah tidak setuju warga yang menduduki kek sekarang akan diberikan pengembalian,” tegasnya. (Allen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *