Sikat Sindikat,BP2MI Kembali Grebek Dua Penampungan Sekaligus Pengiriman Ilegal PMI di Jakpus dan Jakbar

Jakarta,MS – BP2MI (20/4) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali menggerebek penampungan pengiriman ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (Calon PMI) di dua lokasi sekaligus, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Senin malam, 19/4/2021.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan,  Calon PMI yang menjadi korban mengaku sudah membayar uang muka hingga puluhan  juta, mereka  dijanjikan bekerja ke Dubai, Turki, Kanada, dan Inggris pada Januari 2021 lalu.
“Di lokasi penampungan pertama Harmoni Jakarta Pusat  kami menemukan 13 Calon PMI dan di lokasi kedua Duri Kosambi, Jakarta Barat, kami menemukan 10 CPMI.  Pemerintah wajib melindungi warganya, kami ingin memastikan apakah bapak/ibu diperlakukan dengan baik, apakah tempat penampungan sudah memenuhi protokol  kesehatan,” ujar Benny saat penggrebekan, Senin malam  19/4/2021.
Benny menambahkan, calon PMI atau anak bangsa ini  akan diberangkatkan ke berbagai negara penempatan seperti  Kanada, Mesir, Turki, Inggris, dan Dubai. Para Calon PMI ini dijanjikan bekerja pada  restoran, pabrik, oleh PT Safana Agency Indonesia.
Setelah dicek pada SISKOP2MI, lanjut Benny, PT tersebut “bodong” alias tidak memiliki ijin, berarti  perekrutan dan rencana pemberangkatan sudah jelas ilegal atau non prosedural. Diduga kuat PT tersebut bukan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia), namun perusahaan Travel yang tidak memiliki hak memberangkatkan Calon PMI ke negara penempatan. “Jangankan Travel (perusahaan – red), bahkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)  yang memiliki ijin kegiatan pelatihan saja tidak memiliki ijin untuk  menempatkan  Calon PMI ke negara penempatan,” tegas Kepala BP2MI.
“Saya tegaskan ini merupakan bagian dari kerja sindikat penempatan ilegal PMI, dan saya ingatkan kembali bahwa bagi mereka tidak peduli keselamatan anak bangsa, mereka hanya berpikir bagaimana mengambil untung sebesar- besarnya dari kegiatn ilegal ini,” tambah Benny.
Dari pengakuan Calon PMI  ada yang sudah menyerahkan uang sebesar 5 sd. 40  juta.  “Saya menduga pasti lebih dari ini yang dibebankan kepada Calon PMI yang akan mereka berangkatkan dan beban itu akan dipotong dari gajinya dan biasanya dengan bunga di luar batas kewajaran,” ujarnya.
Benny menegaskan, ini merupakan kejahatan yang sistematis dan mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sehingga harus kita perangi bersama dan hukum harus bekerja untuk itu.
Setelah dari dua lokasi  penggrebekan Harmoni Jakarta  Pusat dan Duri Kosambi Jakarta  Barat,  para  Calon PMI kemudian dibawa ke UPT BP2MI Jakarta untuk dilakukan pendataan.
(Eman)
Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manado Sulut di saluran WHATSAPP
Baca juga:  Dorong Peningkatan PAD,Legislator Ini Usulkan Jual Aset

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *