Rekonstruksi Penusukan Guru SMK Ichthus

27 Adegan Warnai Rekonstruksi Pembunuhan Guru SMK Ichthus Mapanget

Manado,MS – Pihak Polresta Manado gelar rekonstruksi penusukan guru oleh siswa yang di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan pada senin siang (28/10/2019) di TKP.

Sebanyak 27 adegan diperagakan dalam rekonstruksi penganiayaan berujung kematian seorang guru agama, yakni Alexander Weru Pangkey (54 tahun), yang adalah seorang guru agama SMK Ichthus Mapanget Barat Manado.

Kronologi pembunuhan guru oleh siswa ini, dimana adegan I, Pelaku FL dan OU menjalani sanksi menanam di polybag karena terlambat tiba di sekolah.

Pada adegan 2, Pelaku FL dan OU merokok di depan ruang guru.
Adegan 3, Korban datang dan menegur pelaku jangan merokok.
Adegan 4, korban memotret pelaku yang merokok.
Adegan 5, Terjadi adu mulut, hingga memancing emosi pelaku.
Adegan 6, pelaku FL bergerak menghampiri pelaku OU.
Adegan 7, kedua pelaku berdiskusi, berencana memukul korban.
Adegan 8, Pelaku FL berlari pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam .
Adegan 9, mengambil pisau jenis badik berukuran 45 cm.
Adegan 10, korban bertemu pelaku yang hendak mengambil motor di depan halaman. Adegan 11, pelaku mendapati korban di pos depan sekolah.
Adegan 12, Pelaku FL menusuk korban dengan pisau.
Adegan 13, Korban melepas motor dan hendak kembali ke dalam sekolah.
Adegan 14, pelaku FL kembali menusuk korban di halaman sekolah.
Adegan 15, Korban sempat melakukan perlawanan .
Adegan 16, pisau milik pelaku terjatuh ke tanah.
Adegan 17, OU menghampiri pelaku FL dan korban di dalam halaman sekolah.
Adegan 18, OU ikut memukul korban dari arah belakang.
Adegan 19, FL mengambil pisau yang jatuh di tanah .
Adegan 20, OU berusaha menahan FL untuk tidak menusuk korban.
Adegan 21, FL kembali menikam korban .
Adegan 22, FL menikam korban hingga korban tersungkur di dekat parkiran motor .
Adegan 23, Pelaku FL dan OU meninggalkan korban.
Adegan 24, korban berjalan ke arah motornya .
Adegan 25, korban berusaha mengangkat motor yang jatuh.
Adegan 26, korban berteriak minta tolong .
Adegan 27, korban dimuat ke dalam mobil oleh teman gurunya dan dilarikan ke Rumah Sakit.

Baca juga:  Frits Lady Manado Menjadi Juri Kehormatan Lomba Hatinya PKK

Menurut Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan, kasus yang terjadi pada senin (21/10) ini, pihak kepolisian tetap mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

“Meski awal pihak kepolisian hanya menetapkan satu orang tersangka namun dari keterangan beberapa saksi,dan mengumpulkan keterangan maka saat ini pihaknya menetapkan 2 tersangka,” ujar Aruan.

Lanjut Aruan, jaksa penuntut umum juga dihadirkan dalam pelaksanaan rekonstruksi.

“Pihaknya juga menghadirkan jaksa penuntut umum, sehingga pelaksanaan rekonstruksi ini hanya berlangsung satu kali, karena saat persidang nanti rekonstruksi sangat dibutuhkan,” pungkas Aruan.

 

(***/Jem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *