Sengketa Tanah Ratatotok,Keluarga Mona Berseteru. PH:Linda Nangoi Tidak Bersalah

Steven Gugu SH.MH kuasa hukum Linda Nangoi

Manado,MS – Sengketa kepemilikan tanah Ratatotok berawal dari laporan persoalan surat AJB yang di duga palsu, kakak-adik keluarga Mona berseteru,sengketa antara kakak Eng Mona (Terdakwa 2) – adik Deitje Mona (Pelapor).

Pelopor mengetahui tanah di ratatotok telah menjadi milik Linda Nangoi (terdakwa 1) yang notabanenya adalah keponakan-nya, saat dia dilaporkan ke Polda Sulut atas dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat padahal objek/tanah masih warisan keluarga. Selasa (9/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Manado Indrawan SH,MH menambahkan kepada Penasihat Hukum para terdakwa, silahkan membela hak hak kliennya, dan para terdakwa untuk berkoordinasi dengan PH, terkait pembantaran ataupun penangguhan tahanan.

“Terkait surat yang dimasukkan PH terdakwa, hal itu tentunya akan musyawarah majelis hakim”

Dan dikarenakan , baik para terdakwa dan saksi korban/pelapor memiliki hubungan kekeluargaan, terdakwa II Cie Eng kakak beradik dengan saksi korban Deitje Mona , Ketua Majelis hakim membuka kesempatan agar dilakukan perdamaian,
“Terhadap para pihak dengan kuasa hukum masing masing. Terbuka untuk damai, tidak menghalangi ada upaya damai. Nantinya akan menjadi penilaian majelis hakim dalam putusan. Perdamaian yang tadinya baik, satu keluarga, jadilah satu keluarga untuk menjalin silahturahmi.” singkat KPN, Indrawan.

Baca juga:  Di Rapat Dengar Pendapat Komisi 1,Sekwan Niklas Silangen Ungkap Hal Ini

Sementara Kuasa Hukum Terdakwa 1 (Linda Nangoi) dan terdakwa 2 (Ci Eng) Steven Gugu SH MH mengatakan bahwa setelah pemeriksaan terdakwa ini baru jelas semuanya,sedari awal tidak ada saksi yang menyebutkan apakah Linda (terdakwa 1) yang buat ini surat atau seperti apa Linda menggunakan.

Proses pembelian di lakukan oleh orang tua angkanya Erly Nangoi yang kemudian dalam prosesnya di tindak lanjuti oleh ibunya (terdakwa 2).
Kan sudah jelas tadi bahwa semua tanda tangan di lakukan oleh ibunya,bukan mau melempar bola tapi itu faktanya.
Kita juga tidak bisa menyembunyikan fakta bahwa Linda Nangoi tidak melakukan apa apa dalam hal ini.

Baca juga:  Ranperda Perlindungan Danau Tondano Masuk Tahap Akhir

Tanah di jual kepada dua pihak yang berbeda,siapa yang salah dalam hal ini.?
Katakan pembeli yang beritikad baik dan sudah ada putusan pengadilan.
Kan ini di jual oleh orang orang yang berbeda, siapa yang salah dalam hal ini,berartikan penjual yang salah bukan kita sebagai pembeli.
Dan bagaimana Linda sebagai penerima hak dikatakan bersalah,dia tidak berbuat apa apa waktu itu bahkan umurnya 16 tahun saat itu.bahkan suratnya dia tidak pernah kuasai,nanti pada saat haknya di langgar,di serobot baru dia menggunakan hak itu” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *