Sengketa Tanah Ratatotok. Eng Mona Akui Ini Dalam Persidangan

 

Suasana persidangan pada selasa (9/7/2024) di Pengadilan Negeri manado

 

Manado,MS – Kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat Ibu dan Anak, Eng Mona dan Linda Nangoi. Dalam pemeriksaan terdakwa, Eng Mona  akui memasukkan keterangan tidak benar, berupa identitas  dan tanda tangan Linda Nangoi (Terdakwa I) yang nota bene anak kandungnya dalam Akte Jual Beli (AJB) sehingga terbit sertifikat.

Dan  kemudian AJB dan sertifikat itu telah dipergunakan terdakwa Linda Nangoi untuk melaporkan penyerobotan tanah terhadap keluarga, Deitje Mona yang adalah tantenya sendiri selaku para ahli waris atas objek tanah yang disengketakan di Ratatotok.

Dalam sidang, dengan Majelis Hakim yang dipimpin, yang juga Ketua Pengadilan Negeri  (KPN) Manado, Indrawan SH MH, beranggota hakim Syors Mambrasar SH MH dan Felix Wuisan SH MH , Selasa (9/7/2024).

Terkait Akte Jual Beli, Eng Mona mengakui bertanda tangan atas nama anaknya, Linda Nangoi. Dan terkait keterangan identitas anak , dalam AJB bertulis usia 21 tahun dan pekerjaan swasta, padahal kebenarannya, Linda masih berusia 16 tahun dan masih siswa waktu itu, telah dibenarkan Eng Mona.

Dan terdakwa Linda Nangoi juga telah membenarkan identitasnya dalam dakwaan, tempat , tanggal lahir, bulan dan tahun kelahiran di tahun 1973, jika dihitung mundur pada tahun 1989 saat pembuatan AJB , dia masih berusia 16 tahun.

“Iya saya yang tanda tangan atas namanya, karena waktu itu Linda tidak ada di Ratatotok.” Ungkap Eng Mona.

Masih dalam menjawab  pertanyaan hakim terkait tipX putih diatasnya tertulis 21 , Eng Mona mengatakan kala itu, pembuatan AJB dipercayakan pengurusan, baik surat pengurusan pembelian tanah, ke kecamatan hingga selesai diserahkan kepada Hukum Tua inisial KK – sekarang diketahui sudah almarhum dengan biaya keseluruhan sebesar Rp.1 (satu) Juta rupiah.

“Semua pengurusan tanah dipercayakan kepada saya, waktu jual beli tidak berhadapan dengan Syarifudin Siti. Dengar Syarifudin mau jual tanah. Biaya pengurusan sejumlah satu juta rupiah untuk sampai bayar tanah hingga di kecamatan, sampai selesai , biaya diserahkan kepada hukum tua,” ungkap Eng Mona.

Yang dalam keterangannya jika uang pengurusan AJB  bukan berasal darinya , melainkan uang yang diberikan Eri Nangoi yang adalah ibu angkat terdakwa I Linda. Demikian juga AJB itu telah digunakan sebagai syarat pengurusan sertifikat, untuk pembuatan sertifikat diurus oleh  Eli Nangoi (alm) di BPN Tondano.

Baca juga:  Momen HUT RI ke 79, INR Sampaikan Salam Perjuangan

Ketika ditanyai, Apa alasan terdakwa melakukan hal itu, membuat AJB, menandatangani atas nama anak, apakah untuk kepentingan anak?, “Nga ada,” ungkap Eng Mona lantas menyambung demi kepentingan anak.

Ditanyai terkait , objek yang disengketakan dalam AJB, dalam bukti bukti surat pelapor Deitje Mona  ada dua bidang yang dibeli To Un (orang tua keluarga Mona) dari Hanya Abraham orang tua Syarifudin Siti, dan bidang tanah lainnya berbatasan milik Ona Dauda , yang dikuasakan To Un ke BA Kaligis saat pembelian. Terdakwa menjawab, “Tidak tahu, tapi mengenal Ona Dauda,”.

Terdakwa Eng Mona sendiri merasa tidak bersalah telah bertanda tangan atas nama anak,”Kalo saya tidak merasa bersalah, karena dari Cie Eri yang menyuruh mengurus, soal tanda tangan itu, persetujuan bersama,” ungkap Eng Mona.

Sebelumnya, Linda Nangoi mengatakan AJB dan sertifikat telah digunakan, dengan melampirkan dalam laporan di kepolisian, terhadap Deitje Mona atas penyerobotan tanah, sebelumnya dia melakukan somasi terlebih dahulu. Dan atas pelaporan penyerobotan itu, sudah dihentikan pihak kepolisian.

“Nah, ibu (terdakwa I)  baca AJB nya, benar isinya seperti itu, benar identitas umur seperti dalam AJB, kenal Syarifudin?,” tanya hakim Ketua Indrawan.

Yang dijawab terdakwa Linda atas identitasnya, “Tidak, Yang Mulia,” singkat terdakwa Linda mengakui identitasnya dalam AJB adalah tidak benar.

Dan jual beli dimanapun juga , hukum jual beli perdata, pembeli – penjual harus saling berhadapan, “Tidak berhadapan, saya tidak kenal dengan Syarifudin,” jawab terdakwa Linda atas pertanyaan hakim.

“Nah, jika identitas tidak benar, tidak kenal penjual Syarifudin Siti, Kenapa berani untuk melaporkan seseorang. Itu salah satu dasarnya, mengerti terkait AJB sebab dan akibatnya?,” tanya Ketua Majelis hakim.

“Saya hanya menerima dari orang tua saya, Eri Nangoi, tidak mungkin ada orang tua yang bikin susah anak, saya pikir itu tidak mungkin jadi masalah,” Jawab Linda jika dia hanya tahu tanah dibeli orang tua angkatnya, yang mengangkatnya/ mengurusnya sebagai anak sejak dia berusia empat bulan hingga dewasa.

Baca juga:  Polemik Reklamasi Pantai Manado Utara Berlanjut di DPRD

Dalam sidang juga terungkap, dengan adanya sertifikat tersebut, terdakwa II juga telah menggunakan untuk disewakan oleh PT Newmont.

Diketahui, pelapor/korban Deitje Mona alias Sui Mona telah melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara melawan Kepala Kantor Pertanahan Minahasa Tenggara (Tergugat/Terbanding, Linda Nangoi (Tergugat II Intervensi/Terbanding) dan berdasarkan Putusan Nomor : 18x/B/2022/PT.TUN.MKS dalam amar putusan, yang pada intinya, 1.  Mengabulkan gugatan para penggugat/pembanding untuk seluruhnya,

2. Menyatakan batal Sertifikat Hak Milik Nomor : 7x/Desa Ratatotok Satu, tanggal 22 September  1992, Gambar Situasi Nomor : 5xx/1991 tanggal 21 Agustus 1991 dengan luas 801 M2 atas nama Linda Nangoi,

3. Memerintahkan Tergugat/Terbanding untuk mencabut Sertifikat Hak Milik.

4.  Menghukum Tergugat/Terbanding dan Tergugat II Intervensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,.

Bahwa Putusan PT.TUN.MKS tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sebagai tindak lanjutnya pihak saksi korban atau kuasa hukumnya telah mengajukan  surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) untuk memintakan pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 7x/Desa Ratatotok Satu atas nama Linda Nangoi. Dan pihak BPN Kabupaten Mitra  telah buat surat penarikan Sertifikat tersebut untuk dilakukan pembatalan.

Oleh JPU Mudeng Sumaila SH dan Elseus Salakori SH,  Para terdakwa, dijerat dalam dakwaan alternatif, perbuatan terdakwa 1 Linda Nangoi dan terdakwa 2. Eng Mona sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (1) ke- 1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau ketiga, pasal 264 ayat (2) KUHP Jo pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan para terdakwa  saksi korban Deitje Mona, dan ketiga saudaranya, yakni Kim Mona, Fredy Mona dan Leng Toan Lian alias Lian Mona selaku ahli waris dari orang tua mereka yaitu Lidya  Lim alias To Un dapat mengalami kerugian.

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manado Sulut di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *