Surat Aduan PETI Alat Berat Dikirim ke Mabes Polri, Kompolnas, Ombudsman RI & Kapolda Sulut

MITRA, MS – Dokumen surat aduan penambang emas tanpa izin menggunakan alat berat atas nama JW alias Jeje yang dilaporkan aktivis GAMKI Mitra kepada Kapolres Mitra kini ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat tembusan ke Mabes Polri, Kompolnas RI, dan Ombudsman RI dan Kapolda Sulut. Hal ini diungkapkan Ridel Lumintang, Aktivis GAMKI Mitra, usai pengiriman via Kantor Pos Tombatu, Selasa 23/11/2021 Sekira Pukul 11.30 WITA hari ini.

Menurutnya, pengiriman surat tembusan ini agar lembaga-lembaga negara mengetahui pergumulan masyarakat Mitra sehingga permasalahan tambang ilegal di Ratatotok dapat dikonvergensikan menjadi masalah nasional karena dari berapa tahun lalu penambangan ilegal alat berat sudah dilarang Kapolda Sulut, Bupati James Sumendap dan Kapolres tapi tetap penambang alat berat masuk yang berdampak rusaknya hutan dan lingkungan. Bahkan lebih parah rakyat mitra menjadi tamu di negeri sendiri dimana penambang rakyat secara manual terpojok karena alat berat dimana-mana.

Baca juga:  Bingung Tentukan Pilihan.? Simak Visi Misi E2L-HJP Bisa Anda Jadikan Referensi

“Surat aduan sudah di meja Kapolres Jumat lalu. Kepolisian sangat profesional dengan menerima aduan kami. Dan sekarang sudah dikirim tembusan suratnya ke Mabes Polri, Kompolnas RI, Ombudsman RI, Kapolda Sulut,” ungkapnya.

Dikatakan Ridel saat inipun jika diinspeksi ke lokasi Lobongan ada alat berat yang diduga milik Jeje sedang beroperasi.

“Kemarin kawan-kawan aktivis pergi memantau dan mengambil dokumentasi, telah didiskusikan harus ada foto dan video di lokasi, ” katanya.

“Pekan depan direncanakan saya dan kawan-kawan aktivis akan mengadu ke Gubernur masalah ini, ” pungkas Ridel yang juga jebolan BPC GMKI Jakarta ini . (Aron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *