SMKN 2 MULAI BERLAKUKAN PERGUB NO. 20/2021

MS MANADO. Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (PERGUB) No. 20 Tahun 2021 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan Pendidikan, tertanggal 18 Juli 2021.

Atas dasar PERGUB 20/202 ini maka SMK Negeri 2 Manado melakukan sosialisasi kepada orang tua / wali siswa terkait peran serta orang tua/wali siswa dalam menunjang biaya pendidikan siswa.

Dijelaskan Julius Robyn Koloway, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Manado, bahwa pihaknya telah mengumpulkan orang tua /wali siswa yang dibagi dalam beberapa sesi pertemuan sesuai standart Prokes, menjelaskan terkait pemberlakuan PERGUB 20/202.

Setelah dijelaskan maka umumnya mereka memahami dan menerima apa yang disampaikan, dimana pemberlakuan sumbangan sukarela pendidikan dihitung mulai bulan November dan Desember 2021 atas kerelaan orang tua /wali siswa walau PERGUB ditetapkan sejak Juli 2021. Jadi prinsipnya berlaku sejak saat sosialisasi.

Baca juga:  Pansus DPRD Sulut Mulai Bahas Ranperda Haji

Jadi intinya adalah sumbagan sukarela, tidak ada pemaksaan. Sesuai amanat PERGUB, sekolah wajib menghitung kebutuhan biaya pendidikan yang dibutuhkan. Tidak boleh dipungut dari orang tua /wali siswa tidak mampu.

Mekanisme pembayaran diberi pilihan, bisa pembayaran via rekening bank an. SMK N 2 Manado atau jika ada kendala perbankan, boleh disetor disekolah kepada bagian yang telah ditunjuk, bukan kepada wali kelas.

Besaran sumbangan sukarela antara Rp. 0-‘ s/d Rp. 200.000- (Nol rupiah s/d dua ratur ribu rupiah) per bulan yaitu November dan Desember. Untuk tahun depan (2022) akan dihitung kembali tapi dipastikan tidak lebih dari tahun ini.

Baca juga:  Bingung Tentukan Pilihan.? Simak Visi Misi E2L-HJP Bisa Anda Jadikan Referensi

Pihaknya sangat pro aktif dan permuda jika ada orang tua tidak mampu tinggal lapor kesekolah, pernyataan lewat WA saja jadi dasar kalau tidak mampu, tanpa harus mengurus surat keterangan tidak mampu di kelurahan. Jadi jangan buat susah kalau hal mudah. Dari hasil kajian keberadaan siswa, maka diklasifikasi masing-masing 30 % mampu, tidak mampu, setengah mampu. Jelas Koloway, (jansen).

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manado Sulut di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *