SATU WARGA PRANCIS MASUK “RED NOTICE” INTERPOL

MS. MANADO. Masuknya Dua orang asing diwilayah Sulawesi Utara yang diduga warga negara Prancis melalui jalur laut dibenarkan Jonny Pesta Simamora, SIP., Msi. selaku Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, dalam keterangan pers di Kantor Imigrasi Kls. I Manado (9/12-2021).

Kata Simamora, “Benar, melalui kantor imigrasi Tahuna telah tidak lanjuti atas laporan adanya 2 orang asing dengan menggunakan kapal yacht di wilayah laut Sulawesi dan bersandar di pelabuhan Tahuna karena “Pos Majur” akibat kerusakan peralatan kapal mereka.”

Pihaknya telah tindak lanjuti, mereka jadi korban dan telah difasilitasi berkoordinasi dengan kedutaan Prancis di Jakarta terkait dokumen keimigrasian kedua orang tersebut.

Dari hasil koordinasi, oleh pihak Kedubes Prancis mendapat informasi bahwa satu diantara kedua orang asing ini masuk “Red Notice” Interpol. Maka yang bersangkutan diserahkan ke Polres Sangihe. Sementara teman yang satunya dalam penanganan imigrasi, dimasukan di rumah ditensi.

Baca juga:  PDI-P Rilis Paslon Yang Bakal Tarung Di Pilkada se-Sulut

Junita Sitorus SIP., Msi. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenhukham Sulut, menambahkan, Dua orang ini diduga warga prancis karena tidak memiliki dokumen imigrasi.

Keduanya diketahui keluar dari Philipina tidak melapor di check point Philipina, sehingga mereka melanggar pelayaran Internasional. Masuk wilayah Indonesia tanpa melalui chek point juga.

Pihaknya telah kontak Dirjen Imigrasi Kemenhukham, maka sesuai perjanjian imigrasi dan interpol, diperintahkan penangkapan kemudian diserah terimakan di Polres Tahuna dan dibawa ke Rumah Didetensi Manado dan satu orang lanjut ke Polda Sulut.

Kata Junita, kejadiannya pada hari Minggu lalau (31/10-2021) dengan tujuan mereka ke New Caledonia diwilayah Prancis sehingga menurut mereka tidak perlu dokumen imigrasi. Untuk satu orang “Red Notice” akan ditangani Interpol untuk dideportasi.

Baca juga:  Jems Tuuk Desak APH Periksa Konten Kominfo Berbanderol 10,5 M

Sementara yang di Rumah Ditensi akan diekstradisi. Tidak ada senjata atau barang mencurigakan. Mereka murni melakukan pelayaran. Kedua pria ini Thierry Ascione (62 thn.), masuk “red notic” dititip di Polda Sulut. Dan satunya umur 27 tahun, Bruss Thomas Waaj de Mayer, dititip di rumah ditensi Manado. Barang bukti Kapal Yact mereka masih di Talaud, dalam pengawasan shabandar Talaud. Jelas Junita.

Keterangan pers ini disampaikan usai mendampingi Ronny Sompie, selaku Analis Imigrasi Utama Kemenhukham dalam kunjungan kerja di Kantor Imigrasi Kls. I Manado, yang didampingi Muhammad Akmal, selaku Kepala Kantor Imigrasi Kls. I TPI Manado (9/11-2021). (jansen).

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manado Sulut di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *