KESEMPATAN PERORANGAN & SWASTA USULKAN REVISI RTRW KAWASAN HUTAN

MS SULUT. Dinas PU dan Penataan Ruang Propinsi Sulawesi Utara memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan usulan perubahan peruntukan kawasan hutan melalui kegiatan Konsinyering Bidang Kehutanan Dalam Rangka finalisasi revisi RTRW propinsi Sulawesi Utara.

Dijelaskan Kepala Dinas PU & Penataan Ruang Propinsi Sulut, Adolf Tamengkel. Dasar pelaksanaan revisi RTRW Sulut sesuai UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU 26/2007, Psl 3 tentang Penataan Ruang.
Perda No.1/2014 tentang RTRW Propinsi Sulut (2014 – 2034) Tanggal 17 Maret 2014. Sehingga RTRW Sulut ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun. Maka pada bulan Juli 2018 lalu ditetapkan dilakukan revisi pada tahun 2019/2020 direvisi diintegrasi dengan Perda P3K.

Diharapkan dengan kegiatan ini maka berbagai masalaha terkait kawasan hutan seperti: Permasalahan tenorial, Konflik hutan, Permukiman dan kepemilikan serifikat warga dalam kawasan hutan, Digunakan untuk infrastruktur jalan, Irigasi dalam 12 wilayah di Sulut untuk pertanian, Rencana kegiatan pertanahan dan keamanan dalam kawasan, Aset Pemda, dan Pariwisata. Dapat dicarikan solusi yang tepat dengan bersama BPKH VI Manado dalam rangaka penyiapan data finalisasi revisi RTRW perubahan fungsi kawasan hutan.Jelas Tamengkel.

Baca juga:  Tak Puas Warga Penolak Reklamasi Keluar,RDP Berakhir Deadlock

Herman Kusoy, selaku Kabid Penataan Ruang menambahkan, usulan revisi RTRW dari hasil pemaparan Abd. Latif, S. Hut. (BPKH VI Manado) dan Ahmad M. Haryomo (BPN Sulut), maka besok (3/11/2021) akan mengisi peta digital seluruh Kab./Kota se Sulut termasuk pemarkasa perorangan dan swasta agar lokasi mereka dikelurkan dari lokasi kawasan hutan. Sehingga menghasilkan mantriks masalah konflik hutan kemudian diusulkan perubahan fungsi dan peruntukan bersamaan revisi RTRW Propinsi Sulut dan Kab./Kota.
Hasilnya masuk dalam peta isian induk kemudian dusulkan ke menteri LHK lewat Gubernur Sulut.

Baca juga:  Komisi I DPRD Sulut Gelar Uji Kepatutan & Kelayakan Calon Komisioner KPID

Diperkirakan untuk draft RTRW akan ada sekitar 50 titik kawasan hutan yang akan masuk dalam usulan sesuai isian peta digital yang terbagi dalam Lima Desk pengisian. Setelah keluar SK Kawasan Hutan Sulut yang baru oleh Kementrian LHK, maka SK tersebut akan jadi dasar dalam pembuatan perda RTRW Sulut Periode tahun 2022-2042.

Hadir dalam kegiatan di Grand Wize Hotel Kawasa Megamas, (2/11-2021) mewakili Lantamal VIII Manado ,BPN, BPKH VI, BTNB, Taman Nasional BOGANI WARTABONE, UPTD KPH, BAPEDA BAPELITBANG. Kadis PUPR Kab. Kota, PT. Mega Energi, NDC. PT. Buyat by Resort, PT. Minahasa Resort Development.(jansen)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manado Sulut di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *