GUBERNUR UMUMKAN UMP SULUT TAHUN 2022

MS MANADO. Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey Mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2022, di ruang rapat Gubernur, Rabu (17/11/2021).

“Hari ini, 17 November 2021, sesuai Keputusan Gubernur Sulut No. 375, tanggal 16 November 2021, Menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara tahun 2022 adalah sebesar Rp. 3.310.723,” ucap Gubernur.

Dibandingkan dengan UMP tahun 2021 maka tidak ada kenaikan UMP Sulut tahun 2022.

Gubernur menerangkan bahwa hal ini ditetapkan dengan mempertimbangkan “force majeure” (suatu kejadian di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan) yaitu pandemi Covid-19 yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan investasi yang ada di provinsi Sulawesi Utara.

Meski demikian, nilai yang ditetapkan melebihi batas atas UMP Prov. Sulut sesuai yg ditetapkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu Rp. 3.187.240.

Baca juga:  Bapaslon Yulius Selvanus-Victor Mailangkay Daftar Di KPU Sulut

Dengan demikian, nilai UMP Sulut adalah yang ke-3 terbesar se-Indonesia.

Akhir kata, Gubernur mengimbau kepada masyarakat dan para pekerja untuk dapat memahami keputusan yang telah diambil oleh Pemprov. Sulut.

“Mari Kita memahami situasi dan kondisi saat ini. Saya percaya dengan keputusan yang Kita ambil ini, investasi di Provinsi Sulawesi Utara di tahun 2022 akan lebih banyak, sehingga membuka lapangan pekerjaan bagi para tenaga yang ada di provinsi Sulawesi Utara,” tandasnya.

Dihadiri oleh PLH. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Gemmy Kawatu, Asisten I Denny Mangala, unsur Pengusaha (APINDO, PHRI, KADIN) dan unsur Pekerja (PSBSI, Serikat Pekerja, Serikat Buruh).

Baca juga:  Di Iringi Kambasaran & Barongsai, E2L-HJP Di Antar Ribuan Massa Daftar Di KPU

Dalam laporannya, Kadis Nakertrans Erny Tumundo menyampaikan bahwa berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021, Keputusan Penetapan Upah diserahkan kepada Kepala Daerah dengan mempertimbangkan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Dewan Pengupahan Prov. Sulut pada tanggal 11 November 2021.

Diketahui, sejak Gubernur Olly Dondokambey menjabat pada tahun 2015, UMP Sulut senilai Rp. 2.150.000, dan mengalami perkembangan setiap tahunnya. Dengan mempertimbangkan koordinasi dengan Serikat Pekerja dan Para Pengusaha, maka pada tahun 2020 meningkat menjadi Rp. 3.310.723.

Turut hadir Kadis Perdagangan, Kadis Kelautan, Ka. BAPPEDA, Karo Hukum, dan Karo Kesra Setda Prov. Sulut.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manado Sulut di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *