MS MANADO. Kepala Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Hi. Lexi Mamonto, SH., MH. usai menerima kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Kompleks pengadilan terpadu Mapanget, (14/10-2021), mengatakan bahwa; “sidang virtual menjadi unggulan lembaga peradilan sekarang ini dalam e-court dan elitigasi sistem peradilan virtual”.
Menurut Mamonto, meskipun peralatan belum madai namun jajaran peradilan di Sulawesi Utara tetap maksimal memberi layanan peradilan elitigasi.
Selama ini telah berjalan walau dengan berbagai hambatan terkait perangkat IT, akan tetapi diupayakan sedemikian rupa sehingga itu tdak menjadi habatan baik dari Pengadilan Negeri kepada para pihak. Jealas Mamonto.
Personil Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, memberi perhatian terkait sidang virtual, dimana pengadilan sidang virtual dilakuakan akibat covid-19 sesuai edaran MA tentang sidang virtual atau e-court.
Lanjutnya, tidak dipungkiri ketersedian internet lemah dan minalis dibebrapa daerah sehingga tidak mudah dilaksanakan sidang virtual.
Dalam masa sidang mendatang akan dievaluasi, karena hal ini menyangkut harapan orang untuk dapatkan keadilan. Jangan sampai keterangan para pihak terganggu akibat apakah kwalitas gambar dan audio yang kurang baik sehingga berpengaruh pada putusan hakim.
Kondisi Sulut sebagai daerah kepulauan jadi resiko tersendiri pada sidang virtual karena jangkauan jaringan intrnet. Sehingga terutama kasus-kasus korupsi butuh biaya membawa terdakwa ke Manado tempat pengdilan tindak pidana korupsi, padahal tidak ada biaya transport, ini problem kita. Kata Nasir
Dalam rancangan UU daerah kepulauan nantinya akan diatur dengan baik sehingga tidak ada hambatan baik pihak kejaksaan , kepolisian dan lembaga peradilan untuk menghadirkan terdakwa. Tegas Nasir Djamil dari PKS. (jansen).