KEMENHUT RAMPOK HAK KEMENTRIAN BPN/ATR

MS MANADO. Kanwil Badan Pertanahan Nasional / Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) Sulawesi Utara hari ini Senin, (11/10-2021) menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI dipustkan di Hotel Luwansa Pomorow Kota Manado.

Dalam tatap muka antara 6 personil Komisi II DPR RI bersama jajaran Kanwil BPN/ATR Sulawesi Utara, terungkap sejumlah permasalah tanah di daerahn ini, seperti disampaikan Lutfi Zakaria, Kanwil BPN/ATR Sulut.

Diantaranya, masalah tanah adat pasini menjadi persoalan tersendiri, seperti tanah ditempati orang lain saat ditinggal pemiliknya, ketika pemilik urbanisasi ke Jakarta, atau pemiliknya pindah pekerjaan diluar daerah.

Baca juga:  PEMPROV SULUT GELAR EXPO AKSI PPKP

Hal lain adalah tanah penguasaan masyarakat sesuai sertifikat, kemudian tanah tersebut diklaim sebagai kawasan hutan. Atas masalah ini pihaknya akan berkordinasi dengam BPKH Kemenhut. Kata Lutfi.

Selaku Wakil rakyat di Komisi II DPR RI, Junimart Girsang memberi pernytaan keras bahwa; “Kementerian Kehutanan merampok hak kementrian lain, dimana sertifikat yang diterbitkan 20 tahun lalu kemudian dinyatakan kawasan hutan.”

Persoalan ini terjadi karena tidak ada komunikasi antara BPKH dan BPN/ATR, sehingga jika ada masyarakat pemegang sertifikat yang diklaim Kemenhut sebagai kawasan hutan, silahkan lapor proses hukum.

Baca juga:  Pemkot Manado Bantu Gedung Baru Untuk Polresta,Di Resmikan Kapolda Sulut

Hal ini perlu sosialisasi pada masyarakat, karena ada trauma masyarakat tidak mau urus sertifikat dengan berkaca pada persoalan yang terjadi. Jelas Junimart Girsang, selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari PDIP.(jansen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *