ENAM MODEL SOLUSI MASALAH PERTANAHAN VERSI KEMENHUT

MS MANADO. Kementrian Kehutanan menawarkan Enam model solusi yang dapat ditempuh terkait permasalaham pertanahan yang masuk dalam kawasan hutan yang dikuasai masyarakat.

Seperti dijelaskan Victor Lembang, S.Hut., M.Si. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan VI ( BPKH ) Manado diruang kerjanya, Senin, (18/10-2021).

Yang jadi dasar penataan kawasan hutan sesuai UU Cipta Kerja No.11/2020, PP No. 23 /2021, Tentang Penyelenggaraan Kehutanan. SK No. 73/2014, Tentang Kawasan Hutan Sulut.

Jika ada penguasaan tanah oleh masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan maka bisa diselesaikan dalam rangka Penataan Kawasan Hutan dengan cara ; 1). Mekanisme TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) untuk pertegas pengeshan sertifikat tanah sesuai kaidah yang ada. 2). Mekanisme pelepasan kawasan hutan, 3). Perubahan fungsi, 4). Perubahan peruntukan, 5). Perhutanan sosial. 6). Pinjam pakai.

Baca juga:  Menguat Di Bitung,Fabian Kaloh Kans Dampingi MM

Lanjut Lembamg, selama ini koordinasi dengan pihak BPN bagus. Karena pihak BPN dilibatkan dalam penataan tata batas sebagai Tiem Tata Batas hutan, juga libatkan Camat, Kades dan semua sepakat batas yang ditetapkan.

Adanya UU Cipta Karya diakuinya, permudah dalam perubahan tata ruang lewat pemerintah Proponsi kemudian ajukan ke kementerian kehutanan selanjutnya akan dicek tiem terpadu.

Namun tidak dipungkiri ada sedikit hambatan terkait penataan kawasan hutan karena minimnya data terkait sertifikat yang diterbitkan BPN yang masuk kawasan hutan. Sehingga penting tingkatkan “Sharing Data” antara BPN dan BPKH agar permasalahan dapat dicarikan solusi yang tepat sesuai mekanisme yang ada.

Sebagai contoh, masalah di P. Bunaken yang hingga saat ini masih sebagai kawasan cagar alam. Padahal kondisi saat ini telah ada permukiman warga dan investor didalamnya, sehingga perlu dilakukan revisi Tata Ruang oleh Pemprop Sulut agar ada kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.

Baca juga:  Berty Kapojos,Selesaikan Periode Ini Dengan Indah

Kendala lainnya adalah adanya klaim masyarakat tentang hutan adat. Kesulitan pihaknya adalah Sulut belum ada perda masyarakat adat sehingga sulit diakui sebagai hutan adat.

Jika ada masyarakat pemegang sertifikat tanah dalam kawasan hutan maka BPKH lakukan telaah sesuai tahun penerbitan sertifikat, yang disesuaikan aturan kehutanan saat sertifikat diterbitkan. Dengan berkoordinasi bersma BPN untuk cari solusi sesuai mekanisme. Jelas Lembang. (jansen)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manado Sulut di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *