MS MANADO. Badan Narkotika Nasional Kota Manado melakukan konsolidasi kota tanggap ancaman bahaya narkoba instansi pemerintah Kota Manado di Grand Puri Hotel Manado (21/10-2021).
Sasaran kegiatan adalah kelembagaan Pemerintah Kota Manado sebagai penggerak P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba). Mewakili Pemkot sebagai nara sumber, Sekertaris Kota Manado Michler Lakat, SH., MH.
Dijelaskan Kepala BNN Kota Manado AKBP. Reino Bangkang, melalui Diana Kawatu, selaku Sub Koodinator P2M. Sesuai Inpres 2/2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan Peredaran Narkoba, ada 4 aksi generik yang dilakukan lewat OPD instansi pemerintah.
Hal ini sebagai bentuk peran serta dukungan Pemkot dalam kegiatan P4GN berupa : 1). Regulasi P4GN baik dalam bentuk perwako, hingga peraturan dinas/badan terkait sanksi di
setiap OPD. 2). Sosialisasi bahaya narkoba kedalam, (penyuluhan media tentang bahaya narkoba). 3). Pemeriksaan urin internal OPD apakah bebas narkoba untuk pencegahan dan pengawasan. 4). Bentuk relawan satgas anti narkoba baik OPD, instansi vertikal, termasuk swasta.
Sesuai Inpres 2/2020 renana aksi nasional pencegahan peredaran narkoba, kemudian ditingkat daerah kenal dengan RAD (Rencana Aksi Daerah) untuk Kab/Kota dalam rangka menuju Kota Tanggap Ancaman Bahaya Narkoba (KOTAN).
Nara sumber dari Kepolisian disampaikan langsung Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP. Sugeng Wahyudi Santoso, SH., SIK. Memaparkan trend peredaran narkoba di Kota Manado – Sulawesi Utara yang dinominasi jenis narkoba TriX atau lebih dikenal BODI.
Hadir 20 Dinas/Badan, Camat, Lurah Malayang 1, Lurah Korombasan Selatan, Lurah Sindulang 2 sebagai kelurahan BERSINAR (bersih narkoba). Sesuai data Singkil dan Tuminting tertinggi penyalahgunaan narkoba. Jelas Diana Kawatu, Sub koordinator P2M Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Manado.(jansen)