UPT BP2MI Manado Berhasil Fasilitasi Pemulangan Tiga PMI Asal Mitra Berkerja Di Somalia

MANADO,MS – Satu langkah cepat dilakukan oleh UPT BP2MI Manado yang berhasil kembali memfasilitasi pemulangan 3 pekerja migran Indonesia (PMI) terkendala ke daerah asalnya di Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kabupaten Minahasa. Rabu tanggal (15/09/2021)

Hal tersebut berdasarkan surat pengantar dari UPT BP2MI wilayah Serang Banten bernomor Tar.272/BP3TKI-16/P2K/IX/2021 tanggal 14 September 2021.

Hendra Makalalag Kepala UPT BP2MI Manado mengatakan bahwa berdasarkan keterangan yang didapatkan dari para PMI tersebut, ketiganya merupakan ABK yang berangkat bekerja ke Somalia.

“Ketiga PMI ini berangkat bekerja ke Somalia pada tahun 2019 dengan kontrak selama 1 tahun dan gaji sebesar $300/bulan. Nah di tahun 2020, ketiga ABK ini pindah kapal namun masih di perusahaan yang sama.

Gaji yang seharusnya mereka terima menjadi $450/bulan namun perusahaan Indonesia yang menempatkan mereka hanya membayar $300 dan sisa gaji mereka belum dibayar” jelas Hendra.

Hendra juga mengatakan bahwa ketiga PMI tidak mendapatkan gaji selama bekerja di perusahaan yang baru. “Di perusahaan yang baru, ketiganya mengaku tidak mendapatkan gaji sehingga mereka melaporkan keadaan yang dialaminya ke KBRI Kenya dan meminta dipulangkan ke daerah asalnya di Indonesia” ungkap Makalalag

Baca juga:  Jems Tuuk Desak APH Periksa Konten Kominfo Berbanderol 10,5 M

Lebih lanjut ketiga PMI ini sudah dipulangkan oleh tim dari UPT yang ia pimpin. “Tim kami sudah memulangkan ketiga PMI ini hingga ke daerah asalnya serta sudah diterima dengan baik oleh keluarga yang bersangkutan, didampingi oleh pemerintah daerah setempat” kata Hendra.

Hendra Makalalag menjelaskan fasilitasi pemulangan ini merupakan bentuk kehadiran Negara untuk melindungi seluruh rakyatnya dan juga bagian dari pelayanan BP2MI untuk melindungi PMI dan seluruh keluarganya.

“Fasilitasi pemulangan PMI merupakan bentuk komitmen BP2MI untuk memberikan pelayanan VVIP kepada PMI dan keluarganya dan juga sebagai bentuk kehadiran negara untuk melindungi seluruh rakyatnya. Untuk itu UPT BP2MI Manado akan melaksanakan tugas ini dengan semaksimal mungkin tanpa memandang waktu,” Kunci

Pemulangan dilakukan berdasarkan surat pengantar dari UPT BP2MI wilayah Serang Banten bernomor Tar.272/BP3TKI-16/P2K/IX/2021 tanggal 14 September 2021.Rabu (15/09/2021)

Hendra Makalalag selaku kepala UPT BP2MI Manado mengatakan bahwa berdasarkan keterangan yang didapatkan dari para PMI tersebut, ketiganya merupakan ABK yang berangkat bekerja ke Somalia.

“Ketiga PMI ini berangkat bekerja ke Somalia pada tahun 2019 dengan kontrak selama 1 tahun dan gaji sebesar $300/bulan. Nah di tahun 2020, ketiga ABK ini pindah kapal namun masih di perusahaan yang sama. Gaji yang seharusnya mereka terima menjadi $450/bulan namun perusahaan Indonesia yang menempatkan mereka hanya membayar $300 dan sisa gaji mereka belum dibayar” jelas Hendra.

Baca juga:  7 Anghota KPID Di Lantik, Fabian Kaloh : Jaga Kemitraan Dengan Baik

Hendra juga mengatakan bahwa ketiga PMI tidak mendapatkan gaji selama bekerja di perusahaan yang baru. “Di perusahaan yang baru, ketiganya mengaku tidak mendapatkan gaji sehingga mereka melaporkan keadaan yang dialaminya ke KBRI Kenya dan meminta dipulangkan ke daerah asalnya di Indonesia” kata Hendra.

Lebih lanjut Hendra mengatakan bahwa ketiga PMI ini sudah dipulangkan oleh tim dari UPT yang ia pimpin. “Tim kami sudah memulangkan ketiga PMI ini hingga ke daerah asalnya serta sudah diterima dengan baik oleh keluarga yang bersangkutan, didampingi oleh pemerintah daerah setempat” kata Hendra.

Menurut Hendra, fasilitasi pemulangan ini merupakan bentuk kehadiran Negara untuk melindungi seluruh rakyatnya dan juga bagian dari pelayanan BP2MI untuk melindungi PMI dan seluruh keluarganya.(Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *