PENEGASAN PERAN GUBERNUR SEBAGAI BIMWAS WAKIL PEMERINTAH PUSAT

MS SULUT. Sekdaprov diwakili asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sulut Denny Mangala mewakili Sekdaprov Edwin Silangen membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, Selasa (7/9/2021).

Membawa sambutan Sekdaprov, Asisten I memberikan apresiasi kepada Biro Pemerintahan dan Otda yang telah melaksanakan kegiatan yang dinilainya sangat penting dan strategis dalam sinergitas pemerintah daerah, terlebih lewat kehadiran para Asisten pemkab/pemkot sebagai peserta kegiatan yang merupakan bentuk kekompakan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Asisten Denny mengatakan bahwa pembahasan terkait dekonsentrasi tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat merupakan hal yang sudah cukup lama, meskipun dalam dinamikanya terjadi pasang surut.

“Ini sebenarnya bukanlah hal yang baru. Karena secara filosofis, tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat telah lama diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah yang utamanya menyebutkan bahwa fungsi gubernur dalam rangka bimbingan dan pengawasan (bimwas),” jelas Asisten

Baca juga:  KPU Manado Keluarkan Pengumuman Penerimaan Masukan & Tanggapan Paslon Walikota & Wakil Walikota Dalam Pilkada 2024

“Kewenangan inilah yang tidak bisa dicampuradukkan dengan hal-hal lain termasuk konstelasi politik. Supaya tidak ada kesan peran gubernur untuk mengintervensi, peran gubernur itu dalam hal koordinasi,” lanjutnya.

Koordinasi ini dimaksudkan agar terjadi sinergitas yang baik mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sampai ke pemerintah kabupaten/kota.

“Sinergitas inilah yang tentunya akan memberi kontribusi positif dalam kita menjalankan roda pemerintahan, sehingga kita secara bersama-sama dapat bergerak dalam suatu kesatuan, yaitu dalam bingkai NKRI,” terangnya.

Baca juga:  Komisi I DPRD Sulut Bakal Panggil Timsel KPID

Sesuai dengan maksud dan tujuan penyelenggaraannya, rakor diharapkan dapat mengiventarisir data dan informasi dari pemerintah kabupaten/kota untuk nantinya dimasukkan dan digunakan dalam pengolahan data terkait tugas dan wewenang Gubernur Olly Dondokambey.

“Nanti kita coba melaksanakan forum kabupaten/kota khusus pemerintahan. Supaya kedepannya jika ada masalah-masalah strategis kabupaten/kota yang memerlukan fasilitasi dari pemerintah provinsi sebagai bimwas bisa sama-sama kita carikan solusi,” pungkasnya.

Diketahui, data dan informasi dari pemerintah kabupaten/kota yang dimasukkan dan digunakan dalam pengolahan data akan disampaikan kepada Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, serta akan menjadi laporan akhir sesuai format lampiran petunjuk teknis Kementerian Dalam Negeri

Hadir Analis Kebijakan Ahli Muda Kemendagri Sugianto, akademisi Vecky Masinanbow dan Ferry Daud Liando.(jansen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *