MS – MANADO. Kehadiran Pasar rakyat Anugrah Perkamil yang baru saja diresmikan operasionalnya akan menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru buat masyarakt Perkamil dan Malendeng.
Seperti dijelaskan John Kumaat, selaku pengelola pasar Anugrah Perkamil bahwa motivasi membuat pasar untuk menyediakan tempat yang layak berusaha untuk masyarakat Perkamil dan Maledeng sekitar pasar.
Dari pantauan media ini, kondisi pasar sangat representatif dengan bangunan atap menggunakan kerangka baja ringan dan seluruh area pasar dicor semen sehingga tampak bersih dan rapih.
Ditambahkan Kumaat, rencananya akan utamakan kebersihan dengan ada mobil khusus sampah. Atas dukungan pemerintah diharapkan ekonomi masyarakat sekitar diangkat. Selama pandemi Covid 19 diberikan gratis 1 bulan kedepan buat 90 pedagang di meja-meja tanpa biaya, sementara untuk 17 Kios diberi bebas biaya hingga 4 bulan kedepan.
Menyinggung soal berapa tarif sewa, menurut Kumaat, diberi kesempatan usaha lebih dulu kemudian akan duduk bersama penjual setelah masa pandem berakhir untuk bicarakan berapa kemampuan pedagang,.
Baik lapak 90 meja dan kios telah habis terjual. dan setiap pedagang masing-masing berusaha sesuai ketentuan pemerintah, yang berusaha warga sekitar termasuk warga Maledeng lewat akses jalur belakang pasar.
Pedagang lain yang mau masuk, siap ditampung hingga 200 pedagang. Jelas Kumaat, terkait kapasitas daya tampung Pasar Anugrah Perkamil Harapan agar masyarakat gunakan kesempatan ini untuk mendongkrak ekonomi keluarga secara layak.
Kasie Pemerintahan Kecamatan Paal Dua John Sinadia, yang turun langsung meresmikan operasional Pasar Anugrah Perkamil. Menyampaikan harapan Pemerintah agar menjaga kebersihan jangan buang sampah di sungai, Pasar ini telah diketahui pemerintah.(R
Terkait ada Dua pasar yang beroperasi di lingkungan 4 Perkamil , menurut Sinadia, akan dilihat mana yang mengikuti peraturan perizinan pasar. Diakuinya, . telah turun secara lengkap semua
unsur pemerintah mensosialisasikan prosedur perizinan yang harus diikuti.
Seperti tidak boleh menjual dibadan jalan, diatas trotoar dan diatas saluran air . Ditegaskannya, tidak akan diberi izin jika tidak memenuhi peraturan.(jansen)