Walikota Angouw Keluarkan Surat Edaran Perlakuan Jam Operasional Cegah Penyebaran Covid 19

MANADO,MS Dalam Surat Edaran Walikota ini, telah diatur jam operasional kegiatan tempat usaha dan tempat hiburan malam di Kota Manado dibatas hanya sampai jam 8 malam.

Kegiatan tempat usaha dimaksud yakni, mall, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.

Kapasitas pengunjung untuk semua kegiatan usaha disebut diatas juga diatur maksimal 50% dari kapasitas ruang usaha.

Selanjutnya, restoran, warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan.

Baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan juga dibatasi kegiatan usahanya sampai jam 8 malam.

Baca juga:  Tiga Bapaslon Belum Penuhi Syarat Administrasi, KPU Sulut Beri Waktu Untuk Perbaikan

Tempat hiburan malam, Spa, dan pusat kebugaran juga hanya bisa beroperasi sampai jam 8 malam.

Bahkan kapasitas pengunjung yang diperbolehkan hanya 25% dari kapasitas ruangan usaha.

Sementara itu, Apotik dan Toko Obat mendapat pengecualian dari Walikota untuk dapat terus buka selama 24 jam.(Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *