Tuai Sorotan Tuai Polemik,Pemkot Cabut Kebijakan Bawa Surat Vaksin Saat Urus Berkas

Bitung,MS – Masyarakat dapat mengurus administrasi di kantor-kantor pemerintah daerah tanpa harus membawa surat vaksin.

Informasi ini satu diantara yang disampaikan Wali kota Bitung Maurits Mantiri, saat menggelar rapat evaluasi jelang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV secara virtual zoom meeting Minggu (25/7/2021) malam.

Rapat evaluasi virtual zoom meeting yang di pimpin Wali kota Bitung Maurits Mantiri dan Wakil walikota Hengky Honandar, dihadiri para asissten, forkopimda Bitung, para lurah dan camat.

Pertimbangan yang diambil pemerintah Kota Bitung, mencabut kebijakan itu karena mengingat masih ada warga, yang sama sekali belum di vaksinasi Covid 19 dan saat ini pelaksanaan pemberian sutikan vaksinasi covid 19 hanya untuk tahap 2.

“Ini memang realita di lapangan, jadi kami sudah sampaikan secara resmi kepada walikota dan wakil walikota dalam rapat evaluasi di zoom meeting Minggu malam.

Baca juga:  NasDem Minsel Targetkan Satu Fraksi Utuh

Mereka yang belum di vaksin ketika akan mengurus administrasi atau surat kependudukan harus memperlihatkan bukti sudah di vaksin,” kata Benny Lontoh Senin (26/7/2021).

Sementara saat ini pelaksanaan pemberian vaksinasi ke masyarakat masih terbatas sehingga harus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan, maka Walikota langsung melonggarkan atau mencabut sementara hal itu.

Sambil menunggu distribusi vaksin dari provinsi ke Bitung, dan provinsi juga menunggu distribusi vaksin dari pemerintah pusat.

“Pak wali sampaikan terhitung mulai hari ini, kebijakan untuk mewajibkan adanya bukti sudah di vaksin di cabut sementara.

Sambil menunggu prioritas vaksin tahap II ke masyarakat dan pemberian vaksin kepada mereka yang belum sama sekali di vaksin,” tandasnya.

Baca juga:  Ingin Pastikan Pelayanan Maksimal,Kepala BP2Mi Kunjungi PMI Yang di Karangtina

Sementara itu, Juru Bicara Pemkot Bitung yang juga kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bitung, Albert Sergius yang hadir pada rapat evaluasi virtual zoom meeting membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi.

“Memang betul untuk sementara ditarik dulu, karena mengigat stok vaksin yang belum normal. Sehingga untuk sementara waktu kebijakan tersebut ditarik dulu, sampai ketersediaan stok vaksin kembali normal,” terang Albert Sergius.

Walikota menyampaikan kebijakan itu untuk sementara di longgarkan dan untuk sementara tidak diberlakukan.

Terkait warga harus kantongi surat atau bukti sudah di vaksin saat akan mengurus di perkantoran pemerintahan dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga perangkat daerah kota Bitung.(OmDan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *