PPKM di Berlakukan di Luar Pulau Jawa dan Bali

SULUT, MS – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk 43 daerah di luar pulau Jawa dan Bali kembali di perketat Pemerintah Pusat.

Untuk Sulawesi Utara (Sulut) Kota Manado dan Tomohon masuk dalam daerah yang diperketat tersebut. PPKM Mikro ini berlaku Dari tanggal 6-20 Juli 2021.

Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk pun segera menindak lanjutinya dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 291/WKT/VII-2021 tentang Perketatatan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Tomohon.

Berikut isi SE tersebut.

1. Pelaku pejalanan luar negeri dan atau dalam negeri, wajib melakukan Test Swab PCR dan melakukan isolasi mandiri selama 5 (lima) hari. Bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain maka wajib melakukan Swab PCR.

2. Setiap pendatang yang masuk di Kota Tomohon wajib menunjukkan bukti hasil Swab dengan kadaluwarsa 2 (dua) hari.

3. Berdasarkan point 6, pada Maklumat Walikota Nomor : 138/WKT/V-2021 tentang, Penegasan Pelaksanaan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19, di Kota Tomohon. Yaitu, Pelaksanaan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dibatasi sampai dengan jam 22.00 Wita.

4. Pelaku usaha, kafe, restoran, pertokoan dan sejenisnya berjalan seperti biasa dan dibatasi sampai dengan jam 22.00 Wita.

5. Khusus kegiatan pertemuan, suka dan duka dibatasi sampai pukul 20.00 Wita

6. Setiap pelaksanaan kegiatan pertemuan suka dan duka, dibatasi jumlah kehadiran hanya 20 sampai 25 orang. Dan konsumsi, tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup dalam bentuk makanan kotak.

Baca juga:  DPRD Sulut Gelar Paripurna LKPJ Gubernur Tahun 2019

7. Tamu dari luar Kota Tomohon yang menghadiri pertemuan suka dan duka, wajib menunjukkan bukti hasil Test Antigen yang kadaluwarsa 2 (dua) hari.

8. Dihimbau kepada mayarakat, untuk tidak menyebarkan berita hoaks terkait penyebaran kasus covid-19, melalui media sosial yang tidak bersumber dari Satgas Covid-19 Kota Tomohon.

9. Lurah wajib berkoordinasi dengan TNI dan POLRI, dalam rangka mengambil tindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

10. Setiap kegiatan yang dilakukan wajib mengikuti Protokol Kesehatan.

Namun, pengetatan yang diinstruksikan Pemerintah Pusat melalui Inmendagri no 17 tahun 2021, adalah:

1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Baca juga:  Pulau Sara'a Unggulan Pariwisata Kabupaten TalaudĀ 

Berikut ini daftar 43 daerah yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro.

1 Aceh Kota Banda Aceh
2 Bengkulu Kota Bengkulu
3 Jambi Kota Jambi
4 Kalimantan Barat Kota Pontianak
5 Kalimantan Barat Kota Singkawang
6 Kalimantan Tengah Kota Palangkaraya
7 Kalimantan Tengah Lamandau
8 Kalimantan Tengah Sukamara
9 Kalimantan Timur Berau
10 Kalimantan Timur Kota Balikpapan
11 Kalimantan Timur Kota Bontang
12 Kalimantan Utara Bulungan
13 Kep. Riau Bintan
14 Kep. Riau Kota Batam
15 Kep. Riau Kota Tanjung Pinang
16 Kep. Riau Natuna
17 Lampung Kota Bandar Lampung
18 Lampung Kota Metro
19 Maluku Kepulauan Aru
20 Maluku Kota Ambon
21 NTT Kota Mataram
22 NTT Lembata
23 NTT Nagekeo
24 Papua Boven Digoel
25 Papua Kota Jayapura
26 Papua Barat Fak Fak
27 Papua Barat Kota Sorong
28 Papua Barat Manokwari
29 Papua Barat Teluk Bintuni
30 Papua Barat Teluk Wondama
31 Riau Kota Pekanbaru
32 Sulawesi Tengah Kota Palu
33 Sulawesi Tenggara Kota Kendari
34 Sulawesi Utara Kota Manado
35 Sulawesi Utara Kota Tomohon
36 Sumatera Barat Kota Bukittinggi
37 Sumatera Barat Kota Padang
38 Sumatera Barat Kota Padang Panjang
39 Sumatera Barat Kota Solok
40 Sumatera Selatan Kota Lubuk Linggau
41 Sumatera Selatan Kota Palembang
42 Sumatera Utara Kota Medan
43 Sumatera Utara Kota Sibolga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *