
Manado,MS – Anggota DPRD Provinsi Sulut, Melky Jakhin Pangemanan, S.IP, MAP, M.Si berkomitmen selalu siap menyampaikan laporan kerjanya sebagai bentuk pertanggung jawabannya meskipun ditengah Pandemi Covid-19.
Berikut laporkan kerja harian yang telah dilaksanakan, Senin 8 Maret 2021 yang disajikan secara lengkap, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19.
Senin, 8 Maret 2021
11.05 – 12.00 Anggota DPRD MJP menerima Kepala Desa/Hukum Tua Desa Wusa Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, di ruangan kerja Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Pemerintah Desa dan masyarakat Wusa menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan ODSK yang telah merealisasikan Pembangunan Jalan Desa Wusa Jaga VI yang dari tahun 1976 jalan tersebut rusak, tidak pernah diperbaiki. 44 tahun warga merasakan jalan rusak, nanti di tahun 2020 dibawah kepemimpinan Olly Steven baru bisa teralisasi harapan dan aspirasi masyarakat.
Pemerintah Desa dan masyarakat Wusa menyampaikan terima kasih juga kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan kepada Anggota DPRD MJP yang awalnya menerima aspirasi, mengawal dan memperjuangkan aspirasi tersebut sampai terealisasi.
Berdiskusi juga soal pemberdayaan masyarakat Desa. Diperlukan kerja gotong royong dan keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya membangun desa dan sumber daya manusianya.
Pemerintah Desa Wusa terus bekerja memberikan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat dan memberi ruang kepada masyarakat untuk berpatisipasi aktif dalam pembangunan desa.
12.10 – 16.25 Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan PT. Ciputra International (Citraland Manado), di ruangan Rapat Serbaguna DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Adapun Hasil Kesepakatan Bersama dalam RDP antara Pihak PT. Ciputra International dengan warga Citraland yang di mediasi oleh Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara :
– Diharapkan kepada pengelola Citraland dapat memperhatikan beberapa fasilitas pengamanan dilingkungan perumahan yang tidak/belum dibuat dan itu berpotensi menciptakan ketidaknyamanan bahkan dapat membahayakan warga tempat. Fasilitas tersebut antara lain: Pagar pembatas di kompleks Cluster Edenbridge (dapat mulai dikerjakan pada bulan Maret Tahun 2021).
– Kerusakan pada parit (Drainase) yang sudah sangat besar di kompleks Edenbridge karena lubang dan fondasi yang ada sudah menggantung dapat dikerjakan pada bulan April Tahun 2021.
– Terjadi kerusakan akibat longsor di kompleks jalan paving ruko (CMW) dan di dekat gerbang Big Ben.
– Diharapkan pengelola Citraland dapat berkoordinasi dengan Instansi terkait khusunya dengan Balai Jalan Daerah Provinsi Sulawesi Utara terkait Kerusakan jalan di pintu masuk atau gerbang wilayah Citraland Minahasa tepatnya di depan patung kuda yang bisa membahayakan kendaraan dan warga yang melintas di jalan tersebut (tenggang waktu selama Bulan Maret).
– Keputusan dan sikap menajamen Citraland, Menaikan tarif air/lingkungan/keamanan/retribusi sampah secara sepihak dan itu diperlukan penjelasan secara detail masing-masing retribusi tersebut (minggu ini akan diberikan detail penjelasan harga secara tertulis oleh pihak Citraland).
– Ada standar ganda dalam penerapan jasa berlangganan jaringan internet Indi home dalam kompleks perumahan untuk dapat di evaluasi kembali paling lambat pada minggu berjalan pada bulan maret 2021 (Citraland memfasilitasi pertemuan warga dengan pihak penyedia provider).
– Diharapkan Pungutan baru di kompleks ruko untuk dicabut oleh pihak Pengelola Citraland antara lain: Di tengah pandemi dimana ekonomi lagi lesu dan usaha sedang merosot dan manajemen Citraland bukannya membantu meningkatkan fasilitas kenyamanan dan keamanan di kompleks ruko, malah membuat kebijakan baru dengan menagih biaya sewa walk way di depan pemilik ruko yang sedang berusaha. Diharapkan pihak Citraland menarik kembali ketentuan penarikan biaya sewa walk way. Disisi lain lampu jalan di kompleks ruko yang sering padam dan pintu masuk kompleks ruko ada yang tidak dilengkapi portal (diperhatikan).
– Agar dapat lebih diperhatikan dan di tindaklanjuti terkait Retribusi keamanan dan kebersihan. Diharapkan kepada pihak Citraland dapat disampaikan secara transparan terkait peruntukannya untuk warga masyarakat.
– Agar dapat lebih diperhatikan dan di tindaklanjuti terkait Kebersihan pemukiman pendudukan yang tidak ditempati oleh pemilik rumah harap dapat diperhatikan kebersihannya sehingga tidak menggganggu kenyamanan penghuni yang lain.
– Agar dapat lebih diperhatikan dan di tindaklanjuti terkait permasalahan sampah agar selalu dapat di perhatikan khususnya jam pengangkutan sampah dapat dilakuan secara rutin oleh pihak pengelola.
– Agar dapat ditindaklanjuti terkait Kearifan lokal warga Citraland agar dapat dilibatkan dalam bentuk kerjasama seperti outsourcing pekerjaan fisik tender dan lain-lain.
– Agar dapat lebih diperhatikan dan di tindaklanjuti terkait semua kebijakan yang diambil oleh pihak Citraland harus di ketahui dan melibatkan seluruh warga Citraland melalui bentuk komunikasi yang intens.
– Diharapkan kepada pihak Citraland dapat memperhatikan upah dan tunjangan bagi karyawan yang sudah lama bekerja di Citraland di sesuaikan dengan aturan tenaga kerja bahwa upah diberikan sesuai dengan UMP Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Kesepakatan ini dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama Pihak Manajemen Citraland dan Warga yang berdomisili di Citraland.
(Jem)