Peduli Petani Sulut,SaRon Usulkan Dua Perda ini

Manado,MS – Jeritan petani kelapa yang mengeluhkan harga kopra yang kian anjlok makin menjadi,pun dengan berbagai inovasi belum mampu mendongkrak harga.

Hal yang sama terjadi pada produk asli petani Sulut yakni Captikus.

Upaya pemerintah khususnya Dinas Perkebunan dengan berbagai inovasipun telah dilakukan agar produk unggulan asli Sulawesi Utara ini bisa kembali eksis dan menjamin kehidupan para petani.

Dinas perkebunan sudah mengupayakan untuk menghasilkan minyak kelapa asli dari Sulut. Begitu pun dengan cap tikus yang saat ini sudah ada brandnya dan beredar di pasaran.

Anggota DPRD Sulut dari Dapil Minsel-Mitra Sandra Rondonuwu (Saron) tergerak untuk membuat langkah kongkrit yang memihak para petani.

Baca juga:  Di Rapat Dengar Pendapat Komisi 1,Sekwan Niklas Silangen Ungkap Hal Ini

Saron sebutan akrab untuk Srikandi PDI Perjuangan mengusulkan dua perda yang pro petani. Yang pertama perda yang mengatur pelaku usaha perhotelan dan rumah makan untuk menggunakan 60% minyak kelapa dan kedua perda untuk perlindungan hukum bagi petani cap tikus.

“Jadi hotel-hotel dan rumah makan diharuskan memakai minyak kelapa asli Sulut ini untuk makanan mereka. Kedua saat ini sudah ada perusahaan yang memakai label cap tikus, tidak menutup kemungkinan entah lima tahun mendatang petani cap tikus ini saya takutkan tidak bisa lagi berproduksi karena ada hak cipta dari perusahaan yang sudah memiliki lebel cap tikus. Apa nasib pera petani kalau hal ini terjadi? Harus ada upaya sebelum hal ini menimpah para petani,” beber legislator yang dikenal lowprofile ini kepada sejumlah wartawan, Selasa (22/10/19) sore.

Baca juga:  DPRD Sulut Gelar Paripurna RPJPD

Dia menambahkan, sebagai representasi rakyat yang duduk di DPRD Sulut usulan dua perda tersebut akan diperjuangkannya hingga diketuk menjadi perda.

“Ini menjadi PR bagi saya, semua itu demi terwujudnya petani yang makmur demi Sulut Hebat,” imbuhnya.

(Jem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *